Seorang Penipu Ulung Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Depok, Transaksara.com - Yoga Prasetyo bin Suryono (24 tahun), terdakwa penipuan terhadap AH, seorang taruna Akademi Militer Magelang, divonis Majelis Halim Pengadilan Depok dengan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lola Oktavia, serta anggota Nartilona dan Mathilda Chrystina Katarina menyampaikan Yoga Prasetyo dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah melakukan penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut pada sidang tanggal 30 September 2024.
Sebelumnya, JPU Alfa Dera dari Kejaksaan Negeri Depok menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Meskipun vonis yang dijatuhkan sedikit lebih ringan dari tuntutan, Alfa Dera menyatakan puas dengan hasil sidang.
“Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis yang sejalan dengan bukti-bukti yang kami ajukan, terutama terkait barang bukti elektronik seperti email dan akun iCloud. Melalui akun-akun digital ini, Yoga berhasil mengelabui korbannya dengan mengirimkan dokumen dan foto palsu.
Dalam persidangan, JPU Alfa Dera berhasil menunjukkan bukti-bukti berupa email dan akun iCloud yang digunakan polisi gadungan tersebut dalam melakukan kejahatan penipuan. Beberapa dokumen dan foto yang tersimpan di akun tersebut digunakan untuk mengelabui korban. Terkait barang bukti tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menyita dan memusnahkan akun email dan iCloud milik terdakwa.
JPU Kejaksaan Negeri Depok dalam tuntutannya sebelum menuntut agar dilakukan pemusnahan terhadap email dan iCloud milik terdakwa melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Menyadari betapa pentingnya peran teknologi dalam kejahatan ini, majelis hakim memutuskan untuk menyita dan memusnahkan akun email dan iCloud milik Yoga. Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah terdakwa kembali melakukan aksi serupa di masa depan.
Usai persidangan Alfa Dera, , mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi.
“Dengan perkembangan zaman, pelaku kejahatan kini memanfaatkan teknologi digital sebagai alat bantu kejahatan. Oleh karena itu, pemusnahan akun email dan iCloud terdakwa adalah langkah maju dalam mencegah kejahatan dengan sarana teknologi digital di masa depan,” katanya.
Alfa Dera juga berharap bahwa terdakwa polisi gadungan tersebut dapat menjalani hukumannya dengan baik dan nantinya kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
“Kami berharap Yoga Prasetyo bisa merenungkan perbuatannya selama menjalani pidana, dan ketika keluar nanti, ia bisa kembali menjadi bagian dari masyarakat yang taat hukum,” tutup Alfa.
Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2024 TRANSAKSARA.COM