Proyek Pembangunan Kelurahan Beji Timur Depok Berantakan Dan Mangkrak
Depok, Transaksara.com -Kegiatan proyek pembangunan kelurahan beji timur berantakan dan mangkrak, pasal nya kegiatan yang menelan biaya anggaran milyaran dengan masa waktu 180 hari tidak akan selesai pada waktunya.
Seperti pantauan media Trans Aksara, Proyek penataan pembangunan dan lingkungan kelurahan beji timur yang di kerjakan oleh CV Multi Karya dengan menelan biaya, Rp, 6.538.989.631,50 dengan masa waktu kerja 180 hari kalender di duga mangkrak dan ada indikasi korupsi.
Proyek yang dimulai dari bulan mei hingga kini masih terlihat asal asalan dan berantakan, ketika hal ini di konfirmasi kelapangan oleh Trans Aksara, Dio ,salah satu pengawas lapangan mengatakan '" iya mas bos nya jarang datang untuk mengecek lapangan mas, ini juga masih di kerjakan mas" kata Dio, Senin (30/09/23).
Saat di konfirmasi ke Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkin) Kota Depok hingga berita ini di turun kan tidak terkonfirmasi.
Sehingga dapat disimpulkan bilamana terjadi sebuah paket pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan dokumen kontrak, maka PA, PPK, Panitia /Pejabat penerima hasil pekerjaan, konsultan dan rekanan penyedia barang dan jasa dalam peket pekerjaan tersebut patut diduga telah melakukan persekongkolan dan atau pemufakatan jahat yang akan merugikan keuangan negara, ujar Wahyu.
Bahwa seharusnya ada 7 (Tujuh) prinsip yang harus dipenuhi dalam proses Pengadaan Barang / Jasa, yaitu : Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil dan Akuntabel., dimana Pelaku Pengadaan Barang / Jasa tersebut terdiri dari : Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) / Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), Penyelenggara Swakelola dan Penyedia serta seharusnya Pemerintah melaksanakan Pengadaan Barang / Jasa yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif.
Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hak dan tanggung jawab dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya, imbuh wahyu.
(Wahyu)
Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2024 TRANSAKSARA.COM