Tim Kuasa Hukum Randy Raynaldo, S.H Angkat Bicara Dakwaan Terhadap MT Perkara Penggelapan Rp.100 M
Bandung, Transaksara.com - Pada hari Sabtu, 28 September 2024 Tim Kuasa Hukum dari seorang pebisnis textile berinisial MT di Bandung, membenarkan bahwa pada hari kamis 2109122) lalu, kliennya telah menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan Dakwaan dari JPU bertempat di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. “Dalam hal ini kami menerapkan hak jawab dari klien kami, atas pemberitaan yang beredar di media online.”, ujar Randy Raynaldo, S.H. membuka konfrensi pers pada siang hari ini.
“Ya, memang benar klien kami telah menjalankan sidang dengan agenda pembacaan Dakwaan JPU pada hari Kamis (26/09/24) atas permasalahan hukum dengan sdr. TST (PT. SRI), dan klien kami didakwa dengan tuduhan Pasal Penipuan atau Penggelapan atas kerjasama bisnisnya dengan Sdr. TST (PT. SRI), melalui kesempatan ini kami menegaskan, bahwasannya Klien kami Bapak MT TIDAK PERNAH melakukan hal-hal yang dituduhkan sebagaimana tercantum dalam dakwaan yang beredar selama ini.”, ditambahkan oleh founding & managing partner Randy Raynaldo & Partners Law Office kepada awak media. Bapak Randy Raynaldo menegaskan pula, “Saya menekankan, agar seluruh awak media dan pihak manapun juga, untuk menjunjung tinggi “asas persumption of innocence” atau asas praduga tak bersalah, kepada Klien kami dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sebagaimana yang telah Tim Kuasa Hukum utarakan pada sidang tertanggal 26 September 2024 kemarin, bahwa dakwaan tersebut tidak benar, banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya. Untuk rincian keberatan yang akan diajukan kami selaku Tim Penasihat Hukum akan kami sampaikan kepada Majelis yang memeriksa dan memutus perkara dalam Persidangan hari kamis tanggal 3 Oktober 2024.”
Setelah mendengarkan pembacaan Dakwaan dari JPU, Tim Penasihat Hukum yang terdiri dari 12 Advokat mendampingi Terdakwa MT, diantaranya Randy Raynaldo, S.H., dan Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M., C.Med., CTL., Ricky Mulyadi, S.H., serta D.Y. Kartiko, S.H. menyatakan akan melakukan Eksepsi/Keberatan atas Dakwaan JPU. Hal ini kami lakukan karena sejalan dengan adanya hak dari Terdakwa MT menurut ketentuan peraturan yang berlaku dapat mengajukan Eksepsi/Keberatan.
“Panda saat sidang kamis (26/9/24), kami sudah mendengar isi dari Surat Dakwaan JPU, dan setelah kami bordiskusi dengan klien kami, kami akan melakukan Eksepsi Keberatan atas Dakwaan dari JPU, hal ni kami lakukan karena adanya hak dari Terdakwa berdasarkan Pasal 156 Ayat (1) KUHAP” ujarnya Dr. Yopi Gunawan,
Tim Kuasa Hukum MT berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mohon kepada pihak-pihak yang berusaha membuat gaduh dengan menyebarkan pemberitaan yang menyesatkan, tidak akurat dan merugikan, maka Tim Penasihat Hukum akan berkoordinasi untuk dapat melakukan tindakan dan upaya hukum sebagaimana peraturan perundangundangan yang berlaku.
“Kami sangat berharap agar semua pihak dapat saling menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bandung, terutama dalam mengedepankan asas Persumption of Innocence atau asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan kami memperingatkan kepada semua pihak terkait agar tidak menyebarkan berita-berita yang belum tentu benar adanya, serta memenuhi prinsip cover both side sehingga seluruh pemangku kepentingan saling menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini.” lanjutnya.
Untuk merespon Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan dalam Persidangan Hari Kamis Tanggal 26 September 2024, maka Tim Penasihat Hukum Terdakwa MT (akan mengajukan Eksepsi terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Tim Penasihat Hukum berpendapat bahwasannya Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam mendalilkan Surat Dakwaannya, sehingga Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus diajukan Eksepsi. Majelis Hakim memberikan waktu kepada Tim Penasihat Hukum Terdakwa MT untuk mengajukan Eksepsi dalam agenda Sidang selanjutnya yaitu yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 03 Oktober 2024,
Berdasarkan keterangan dari Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M., C.Med., CTL. selaku salah satu Penasihat Hukum Terdakwa MT mengatakan “Dalil-dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaannya sangatlah tidak benar. Mulai dari uraian kejadian hingga fakta terkait adanya utang sebesar 100 miliar rupiah adalah sesuatu yang tidak benar. Tentunya Penasihat Hukum sudah menyiapkan bukti-bukti untuk mematahkan seluruh dalil Jaksa Penuntut Umum.”
Saat ini Tim Penasihat Hukum masih menunggu berkas-berkas perkara yang belum diberikan baik kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya. Setelah berkas diterima, Tim Penasihat Hukum akan fokus untuk menyiapkan eksepsi yang akan dibacakan pada agenda persidangan berikutnya. “Tim Penasihat Hukum akan menyampaikan keberatannya terhadap Dakwaan JPU dalam Eksepsi yang akan diajukan. Terlihat sekali Dakwaan JPU sangatlah terkesan prematur dan dipaksakan, sehingga Dakwaan JPU menjadi tidak jelas dan kabur, baik secara kronologis kejadian hingga detail tindak pidana yang didakwakan.”
Tim Penasihat Hukum tentunya meminta semua pihak untuk terus mengawal perkembangan kasus ini. Jangan sampai seseorang yang tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana dikriminalisasi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu di dalam perkara ini. Hal ini terlihat jelas dari proses pidana yang sedang dijalankan oleh klien kami berdasarkan laporan kepolisian LP No : LPB/720/XI/SPKT/ POLDA JAWA BARAT tertanggal 7 November 2022 atas nama pelapor TST (PT. SRI), dan munculnya SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) No : Sp.Sidik/164/IV/RES. 1.11/Ditreskrimum tertanggal 29 April 2024 kasus ini mati suri selama 2 tahun, yang mana kami berkesimpulan bahwa sulitnya mengungkap perkara tersebut, sehingga proses pidana yang sedang di jalankan klien kami terkesan dipaksakan, perlu menjadi perhatian dan catatan juga bagi semua pihak/banwa putusan pidana yang sebelumnya dijalankan oleh klien kami diputus oleh pengadilan tingkat pertama ( PN.BLB) adalah lepas (ONSLAAG) namun dikarenakan jaksa melakukan upaya hukum kasasi maka diputus inkrach dihukum 1 (satu) tahun pidana, inipun menjadi perhatian kita semua, akan tetapi kami harus menghormati putusan pidana yang sudah INKRACH…, cukup lah 1 kali saja klien kami merasakan kesakitan pemidanaan yang terkesan dipaksakan, selebihnya kami akan menempuh segala upaya hukum kepada semua pihak terkait Demi terwujudnya rasa keadilan terhadap Klien kami dan tegaknya kebenaran hukum di Negara Republik Indonesia.
“Setelah kami bisa belajar menghargai Asas Praduga Tak Bersalah, Izinkanlah Tim Penasihat Hukum, mengutip suatu adagium yang sangat popular, yakni, LEBIH BAIK MEMBEBASKAN 1000 ORANG BERSALAH, DARIPADA MEMENJARAKAN SATU ORANG YANG TIDAK BERSALAH.”, pungkas Randy.
(Budi)
Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2024 TRANSAKSARA.COM