Eks Sekda Kota Bandung Resmi di Tahan KPK
Jakarta, Transaksara.com - Eks Sekda Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna beserta ketiga tersangka lainnya yaitu Riantono, Achmad Nugraha dan Ferry Cahyadi resmo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ke empat tersangka ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi Bandung Smart City.
Penahanan dilakukan langsung setelah KPK memeriksa keempat tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Keempat tersangka kemudian langsung dihadirkan dalam konferensi pers dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Adapun Ema Sumarna adalah mantan Sekda Kota Bandung, kemudian Riantono dan Ahmad Nugraha merupakan anggota DPRD Kota Bandung terpilih. Periode 2024-2029 dan Ferry Cahyadi adalah anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024.
Sejatinya ada lima tersangka yang dipanggil untuk diperiksa hari ini. Namun satu tersangka atas nama Yudi Cahyadi yang juga anggota DPRD Kota Bandung 2024-2029 tidak hadir dalam pemeriksaaan hari ini.
Para tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Tim penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Yana Mulyana eks Wali Kota Bandung, Dadang Darmawan, eks Kadishub Kota Bandung.
Kemudian Khairul Rijal eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Benny Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Sony Setiadi CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO), Andreas Guntoro dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Pada kasus ini, Yana Mulyana telah divonis 4 tahun penjara dan telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Yana divonis 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain pidana badan, Yana juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar. Rp 435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 baht. Jika pengganti tersebut tidak sanggup dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun penjara.
Yana diputus bersalah bersama Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Khairul Rijal. Dadang divonis 4 tahun penjara, sementara Rijal 5 tahun kurungan penjara.
Ketiganya diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2024 TRANSAKSARA.COM