Tiga Anggota DPRD Kepulauan Mentawai Ditangkap Saat Pesta Sabu

  • WARTA
  • -
  • Rabu, 25 September 2024 | 13:13 WIB
240925131639-tiga-.jpeg

Padang, Transaksara.com -Belum genap 1 bulan dilantik tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar) ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka kedapatan sedang berpesta narkotika jenis sabu disalah satu hotel.

 Mendapat informasi tentang adanya pesta narkoba Tim Rajawali Narkoba Polresta Padang menggerebek sebuah kamar hotel berbintang di Kota Padang Sumatera Barat. Dalam penggerebekan ini petugas menangkap tersangka seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai Sumatera Barat. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan dibawah tempat tidur dan sebuah alat hisap sabu yang disimpan dibalik sofa.

Dalam pemeriksaan terungkap tersangka menggelar pesta narkoba bersama 4 orang lainnya. Petugaspun kembali menangkap 2 orang rekan tersangka. Ketiganya merupakan anggota DPRD Kabupaten Mentawai Periode 2024-2029 yang belum genap sebulan dilantik.

Penangkapan tiga orang anggota DPRD ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang AA (swasta) di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur Kota Padang yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Setelah ditangkap AA mengaku dirinya baru saja mengonsumsi sabu-sabu bersama rekannya di hotel, yang tidak lain adalah sang oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Berbekal keterangan dari AA itu akhirnya tim Rajawali Narkoba Polresta Padan langsung melakukan pemburuan ke hotel yang dimaksud, hingga kemudian ketiga tersangka ditangkap berikut barang bukti.

Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius  menyampaikan bahwa Tim Rajawali Narkoba Polresta Padang berhasil mengamankan pelaku atau tersangka.

Didalam penggerekan Tim berhasil  dan menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dibawah tempat tidur dan juga alat hisap sabu, ucapnya.

Saat menggelar jumpa pers pada senin (23/9/2024) Ketiga tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, ketiganya adalah anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, kata Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap.

Ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), 111 ayat (1), 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) Undang-undang Narkotika."Terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun," imbuhnya.

Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2024 TRANSAKSARA.COM

TAGS:
Bagikan melalui:
Komentar
Berita Lainnya
240916130922-menya.jpg
Menyalahgunakan Kekuasaan Atas BGS Pasar Cigasong Majalengka Jawa Barat
241004183119-kejat.jpeg
Kejati Kepri Luncurkan 2 Aplikasi Pelayanan Masyarakat, Bisa Laporkan Mafia Pelabuhan dan Bandara
241004155334-presi.jpg
Presiden Jokowi Disambut Hangat Dengan Keramahan Warga dan Pesona Alam Kabupaten Alor.
241004225755-pangl.jpeg
Panglima TNI Pimpin Ziarah Nasional Peringatan HUT Ke-79 TNI di TMPNU Kalibata
241006192820-bende.png
Bendesa Adat Berawa Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara
Terkini
Headline
Terbanyak Dibaca
Pena Bandung TV
Populer Bulan Ini