Anak Bupati Majalengka Periode 2018-2023, Beserta 3 Lainnya Didakwa ;
Menyalahgunakan Kekuasaan Atas BGS Pasar Cigasong Majalengka Jawa Barat
Perkara atas nama terdakwa Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan, Arsan Latif dan Maya Andriyati mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari Rabu tanggal 11 September 2024.
Dari 4 (empat) terdakwa, Jaksa Penuntut Umum disingkat JPU Hendra Prayoga, S.H, Dkk hanya membacakan dakwaan Nomor :76Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg atas nama terdakwa ; Dr. Irfan Nur Alam. Dalam Surat Dakwaan Nomor : PDS-03/M.2.24 /Ft/06/2024 Irfan Nur Alam tersebut, terdakwa berusia 40 tahun, bertempat tinggal di Jl. Lingkungan Pusaka Indah V No. 14 RT.001 RW.008 Kelurahan Cijati Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka sedang menjalani masa penahanan sejak tanggal 26 Maret 2024 itu adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan disingkat Kabag Ekbang pada Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 820/KEP.333-BKPSDM/2019 tanggal 28 Mei 2019, sebagai anggota Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah disingkat BMD Kabupaten Majalengka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 032/Kep.335A-BKAD/ 2020 tanggal 8 Mei 2020, sebagai Sekretaris Tim Bangun Guna Serah disingkat BGS pada Pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan BMD Kabupaten Majalengka di Lahan Pasar Sindangkasih dan Terminal Cigasong berdasarkan Surat Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 031/Kep.574-EKBANG/2020 tanggal 07 Agustus 2020 dan selaku anggota Tim BGS Pemanfaatan BMD Kabupaten Majalengka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 032/Kep.781-BKAD/2020 tanggal 02 Nopember 2020, sebagai orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan Hj. Maya Andriyati, S.STP.,M.Si selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang & Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka berdasarkan Surat Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 800/KEP.561-KKPSDM/2019 tanggal 31 Desember 2019 dan selaku Ketua Panitia Pemilihan Mitra BGS Pemanfaatan BMD Pemerintah Majalengka berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor : 032/Kep.29-BKAD/2020 tanggal 2 Nopember 2020, Drs. Arsan Latief, M.Si selaku Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 821.2-2711 tahun 2020 tanggal 18 Agustus 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Andi Nurmawan, S.Pd selaku Direktur PT. Karya Enam Bersama disingkat PT KEB berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT. KEB Bersama Nomor 15 tanggal 17 April 2020 dan selaku Kuasa Direksi PT.Purna Graha Abadi disingkat PT. PGA berdasarkan Akta Kuasa Direksi Nomor 21 tanggal 18 Agustus 2020, dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di rumah Andi Nurmawan, S.Pd, Kantor Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Pendopo Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu Andi Nurmawan sebesar Rp4.090.000.000,- (empat miliar sembilan puluh juta rupiah) dan Dede Rizka Nugraha Rp3.495.000.000, (tiga miliar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu Terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya selaku Kabag Ekbang dan selaku Tim BGS yang mempunyai kewenangan dalam proses pemilihan Mitra BGS Pasar Sindangkasih- Cigasong Kabupaten Majalengka telah mengatur/mengondisikan PT. PGA sebagai pemenang Mitra BGS Pasar Sindangkasih-Cigasong Kabupaten Majalengka memaksa seseorang yaitu H. Endang Rukanda (Alm) selaku Komisaris Utama PT. PGA memberikan sesuatu berupa sejumlah uang sebesar Rp7.585.000.000,- (tujuh miliar lima ratus delapan puluh lima juta rupiah) membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Adapun pemberian uang dari H. Endang Rukanda (alm) menurut JPU dilakukan secara bertahap. Diawali Andi Nurmawan selaku Kuasa Direktur PT. PGA dengan sepengetahuan Irfan Nur Alam adalah anak kandung H. Karna Sobahi, Bupati Majalengka periode 2018-2023, meminta sejumlah uang kepada H. Endang Rukanda (Alm) dengan jumlah total sebesar Rp4.090.000.000,- (empat miliar sembilan puluh juta rupiah) dengan alasan untuk kelancaran proses kegiatan BGS Pasar Sindangkasih- Cigasong, sehingga H. Endang Rukanda (Alm) memberikan sejumlah uang sebelum PT. PGA dinyatakan sebagai pemenang lelang dengan perincian sebagai berikut :
- Tanggal 27 Agustus 2020 penyerahan uang secara transfer ke rekening PT. Karya Enam Bersama di Bank BJB Cabang Majalengka dari H. Endang Rukanda (Alm) sebesar Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah);
- Tanggal 11 September 2020 penyerahan uang secara transfer ke rekening PT. Karya Enam Bersama di Bank BJB Cabang Majalengka dari H. Endang Rukanda (Alm) sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Tanggal 12 Nopember 2020 penyerahan uang secara transfer ke rekening PT. Karya Enam Bersama di Bank BJB Cabang Majalengka dari H. Endang Rukanda (Alm) sebesar Rp200.000.000,-(dua ratus juta rupiah)
Selanjutnya setelah PT.PGA ditetapkan sebagai pemenang Calon Mitra BGS, H. Endang Rukanda (Alm) juga menyerahkan sejumlah uang dengan perincian sebagai berikut :
a) Tanggal 30 Desember 2020 penyerahan uang secara transfer ke rekening PT. Karya Enam Bersama di Bank BJB Cabang Majalengka dari H. Endang Rukanda (Alm) sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
b) Tanggal 8 Januari 2021 penyerahan uang secara transfer ke rekening PT. KEB di Bank BJB Cabang Majalengka dari H. Endang Rukanda (Alm) sebesar Rp1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah) ;
c) Tanggal 15 Februari 2021 penyerahan uang secara transfer ke rekening PT. Karya Enam Bersama di Bank BJB Cabang Majalengka dari H. Endang Rukanda (Alm) sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
Dipaparkan oleh JPU bahwa setelah proses tender selesai, kemudian. Maya Andiyati mengirimkan surat Nomor : 510.2/Pan.BGS/17/PSR/2020 tanggal 18 Desember 2020 kepada Eman Suherman perihal Usulan Penetapan Pemenang Tender sebagai Calon Mitra BGS. Pemanfaatan BMD Kabupaten Majalengka, yang pada intinya panitia pemilihan mitra BGS mengusulkan PT. PGA sebagai calon mitra dengan nilai investasi sebesar Rp77.306.758.000 (tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus enam juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Menindaklanjuti surat tersebut, Eman Suherman menerbitkan surat Nomor : 032/2333/PBJ tanggal 18 Desember 2020 yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Mitra BGS Pemanfaatan BMD Kabupaten Majalengka yang pada intinya menetapkan Pemenang Tender yaitu PT. PGA sebagai calon mitra dengan nilai investasi Rp77.306.758.000 (tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus enam juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Setelah PT. PGA dinyatakan pemenang lelang, Lalan Soeherlan Soekatma mengirimkan Nota Dinas Nomor : 032/631/Aset tanggal 23 Desember 2020 yang ditujukan kepada Karna Sobahi melalui Eman Suherman dan Dede Supena Nurbahar perihal Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Bupati Tentang Penetapan Mitra BGS Pemanfaatan Barang Milik Daerah Kabupaten Majalengka.
Menindaklanjuti Nota Dinas tersebut kemudian Karna Sobahi menerbitkan Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 032/Kep.899-BKAD/2020 tanggal 23 Desember 2020 Tentang Penetapan Mitra Pemanfaatan BMD berupa BGS Atas Tanah Di Jalan Raya Cigasong- Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Kabupaten Majalengka, yang memutuskan dan menetapkan PT. PGA sebagai Mitra Pemanfaatan BMD BGS Atas Tanah Di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kelurahan Cigasong Kecamatan Kabupaten Majalengka dengan nilai investasi Rp77.306.758.000 (tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus enam juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa berawal pada sekitar bulan Februari 2020 diadakan rapat yang dihadiri oleh Bupati Majalengka Karna Sobahi, Wakil Bupati Majalengka, Tarsono, Sekretaris Daerah kabupaten Majalengka Eman Suherman, Asisten Perekonomian dan Pembangunan atau Asda I, Abdul Gani, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat atau Asda II, Wawan Suandi dan Asisten Administrasi atau Asda III, Dewi Asmaradewi, Kepala Bappeda Yayan Soemantri, Kepala BKAD Lalan Soeherlan Soekatma, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka disingkat Perdagin, Dedi Rahmadi. Pada saat rapat tersebut Dedi Rahmadi menyampaikan informasi mengenai kondisi Pasar Cigasong yang sudah tidak layak huni dalam keadaan rusak parah dan para pedagang banyak mengeluh serta meminta untuk segera diperbaiki oleh dinas terkait.
Kepada Terdakwa Irfan Nur Alam bersama-sama dengan Andi Nurmawan, Arsan Latief dan Maya Andriyati didakwa melanggar Pasal
dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat PTPK sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas Surat Dakwaan yang dibacakan JPU, Irfan Nur Alam melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan Nota Keberatan atau eksepsi melainkan memohon agar penahanan rutan yang dialaminya ditangguhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melalui Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya dengan alasan terdakwa sudah ditahan cukup lama, penahanan yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum tidak beralasan dan terkesan bersifat politis karena orang tuanya saat ini sedang mengikuti Pilkada untuk menduduki jabatan sebagai bupati Majalengka periode 2024-2029 dari partai PDI-P, mempersoalkan kedudukan Sekda Majalengka, Eman Suherman dalam perkara gratifikasi pasar Sindang Kasih - Cigasong, mempersoalkan tidak dilakukannya penahanan rutan terhadap terdakwa Maya Andriyati. Karena tidak mengajukan Nota Keberatan, maka terdakwa Irfan Nur Alam tidak perlu hadir pada sidang mendatang.
Tiga terdakwa yaitu Andi Nurmawan, Arsan Latief dan Maya Andriyati akan mengajukan Nota Keberatan pada sidang berikutnya tanggal 18 September 2024.
(ychs/transaksara.com).
Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2024 TRANSAKSARA.COM