DIDUGA ADA "LELANG PENANDAAN" DI LPSE JAWA BARAT
Bandung, Transaksara.com - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah (K/L/PD) yang tidak memiliki LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. Selain memfasilitasi UKPBJ dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik, LPSE juga melayani pendaftaran Pelaku Usaha baru yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.
Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 73 yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Layanan yang tersedia dalam Aplikasi SPSE sesuai dengan ketentuan teknis operasional yang diatur pada Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Di Provinsi Jawa Barat Pengadaan Secara Elektronik atau disebut dengan LPSE diduga sangat padat dengan berbagai kecurangan yang terjadi.
Untuk hal tersebut, DPP LSM PENJARA PN dengan sengaja melakukan investigasi, melihat sejauh mana dugaan kecurangan LPSE Jawa Barat pada tahun 2024 berkolaborasi dengan pihak pelaksana yang disebutan dengan “ Lelang Penandaan” diantaranya:
- Ada dugaan hanya satu perusahaan saja yang melakukan penawaran;
- Trik akal-akalan yang mana ada dua (2) perusahaan melakukan penawaran, namun begitu kelihatan dengan jelas bahwa satu erusahaan seolah-olah sebagai pendampingan dengan melakukan penawaran dibawah 80% sehingga satu perusahaan diloloskan untuk menang.
- Bahwa hampir semua yang di menangkan oleh perusahaan di LPSE Jawa Barat pada paket lelang diatas angka penawarannya lebih dari 95%.
- Ada 1 perusahaan mendapatkan 2 pekerjaan di satu dinas yang sama. Seolah-olah tidak memberikan kesempatan kepada perusahaan/kontraktor yang lain.
Berdasarkan informasi yang kami terima dan kami menduga bahwa oknum-oknum dinas telah melakukan bagi-bagi jatah proyek melalui proses lelang yang biasa dinamakan “ Lelang Penandaan”.
”Dugaan kami ada permainan monopoli/mafia proyek yang dilakukan oleh oknum-oknum Dinas dan Pengusaha/Kontraktor, dan masih banyak lagi hal hal lain yang berkaitan dengan ”lelang penandaan”, yang mengakibatkan kerugian negara” kata Ketum Penjara PN.
Indonesia adalah negara yang berlandaskan atas hukum dan tidak berlandaskan atas kekuasaan. Karenanya aturan perundang-undangan merupakan landasan mutlak bagi siapapun dalam berprilaku, bertindak dan atau berbuat terhadap pelaksanaan suatu kegiatan, sambung Ketum Penjara PN.
”Bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh abdi negara dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya pada dasarnya untuk meningkatkan secara individu dan organisasi dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat, hal ini dikarenakan sumber anggaran yang dipakai berasal dari uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan serta bernilai manfaat bagi masyarakat. Sehingga segala bentuk penyelewengan dalam pelaksanaan suatu kegiatan merupakan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara dan harus mendapatkan sanksi pidana yang seberat-beratnya,” ucapnya lagi.
Perlu untuk diketahui “Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbutan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- ( satu miliar). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
“Kami LSM Penjara PN akan segera menyampaikan konfirmasi untuk mempertanyakan masalah LPSE JAWA BARAT yang sudah banyak para Sindikat proyek dan oknum Dinas untuk memonopoli pekerjaan. Bila perlu kita akan melakukan aksi unras di Kantor LPSE Jawa Barat dan Kejati Jawa Barat,” ujar Ketum Penjara PN menutup pembicaraan.
Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2024 TRANSAKSARA.COM