Walau Terlambat Pekerjaan Proyek Penataan Tahura Ir. H. Djuanda, Akhirnya Selesai
Bandung, Transaksara.com - Guna memberikan kenyamanan kepada para pengunjung kini Tahura Ir. H. Djuanda telah menata sarana dan prasarana. Dengan ditatanya Tahura ini diharap bisa lebih meningkatkan pengunjung dan meningkatkan keasrian hutan. Pembangunan sarana dan prasarana Tahura Ir. H. Djuanda dengan pagu anggaran sebesar Rp. 11. 752 994.171.00 dengan nilai kontrak Rp. 9.360.259.846.60 dengan lingkup pekerjaan:
1. SMKK
2. Pekerjaan Signage
3. Pekerjaan Area Parkir Baru
4. Pekerjaan Area Depan
5. Pekerjaan Bangunan Tiket
6. Pekerjaan Deck Plaza Entrance
7. Pekerjaan Area Informasi
8. Pekerjaan Taman Bermain Tahura
9. Pekerjaan Joging track Goa Jepang
10. Pekerjaan Joging Track goa Belanda – Gerbang Maribaya
11. Pekerjaan Gazebo dan Shelter
12. Pekerjaan Jembatan Pos 1
13. Pekerjaan Jembatan Pos 3
14. Pekerjaan Plaza Pasar Leuweung Tahura Ir. H. Djuanda
Jangka waktu pengerjaan 135 hari kalender sejak terbit SPMK dan menurut rencana proyek tersebut selesai di akhir 2023, namun dikarenakan adanya kendala lain, proyek tersebut terlambat dalam penyelesaian pekerjaannya.
Sangat penting untuk diketahui bahwa pengaturan hubungan kerja antar pengguna jasa dan penyedia jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Panduan uraian yang harus dimasukkan dalam kontrak kerja diatur secara lengkap dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Jasa Konstruksi.
Sehingga dapat disimpulkan bilamana terjadi sebuah paket pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan dokumen kontrak, maka PA, PPK, Panitia /Pejabat penerima hasil pekerjaan, konsultan dan rekanan penyedia barang dan jasa dalam peket pekerjaan tersebut patut diduga telah melakukan persekongkolan dan atau pemufakatan jahat yang merugikan keuangan negara.
Pengadaan barang dan jasa dinyatakan selesai apabila barang/ jasa diserahkan sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam dokumen tender. Setelah penyerahan akhir selesai, tanggung jawab penyedia masih belum berakhir.
Jika penyelenggara jasa konstruksi tidak memenuhi standar standar tersebut, pengguna jasa dan/ atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan. Adanya kegagalan bangunan tersebut ditentukan oleh penilai ahli yang ditetapkan oleh Menteri Kegagalanbangunan yang dimaksud adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa kontruksipaling lambat 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan mengenai terjadinya kegagalan bangunan.
Kepala UPTD Taman Hutan Rakyat Ir. H. Djuanda Luthfi Erizka saat dikonfirmasi melalui saluran Whatsappnya mengakui adanya perpanjangan waktu untuk menyelesaikan proyek tersebut. Menurutnya proyek tersebut telah selesai dan kini ada dalam masa pemeliharaan.
“Untuk pekerjaan telah selesai dan telah serah terima di Bulan Maret 2024 (perpanjangan waktu), telah dilakukan pemeriksaan juga oleh BPK RI perwakilan Jabar. Tidak mangkrak, telah dipergunakan sesuai fungsinya, dan saat ini sedang dalam masa pemeliharaan, ” tutur Luthfi melalui saluran whatsapnya.
Dengan penataan sarana ini diharap akan lebih meningkatkan para pengunjung, baik untuk jogging, tracking, olahraga, bersantai, atau juga bisa belajar lebih banyak tentang alam.
Tahura Ir.H. Djuanda ini masuk ke 3 kabupaten yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bandung dengan luas total 528,393 Ha.
(Budi Barends)
Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2024 TRANSAKSARA.COM