Laporan Di SP3-Kan, Korban dan Kuasa Hukum Akan Lakukan Upaya Hukum Lain
www:transaksara.com.- tapanulitengah.
Tapteng - Toroziduhu Halawa merasa dirugikan, laporan atas pengrusakan tanaman durian miliknya yang di duga dilakukan oleh AM dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/31/I/2024/SPKT/POLSEK SIBABANGUN/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Januari 2024, tentang dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 UU No. 1 Tahun 1946, dihentikan oleh Pihak Kepolisian Sektor Sibabangun dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor : SP3/#/04/IV/2024 dengan alasan TIDAK CUKUP BUKTI. Hal ini disampaikan Toroziduhu Halawa kepada Awak Media di Mapolres Tapanuli Tengah, pada Kamis (25/04/2024).
Menurut Toroziduhu Halawa, dirinya merasa dirugikan atas Penghentian Proses Hukum terhadap Kasus tersebut dimana sebagai korban yang berharap mendapatkan keadilan justru sebaliknya mendapatkan kekecewaan dan ketidakadilan.
"Saya sebagai korban tentu merasa kecewa atas SP3 tersebut, namun sebagai warga negara yang patuh dan taat kepada hukum maka saya pastinya akan berkonsultasi dengan Penasehat Hukum mengenai langkah - langkah apa yang nanti akan kami tempuh. Intinya terkait SP3 yang telah diterbitkan oleh Unit Reskrim Polsek Sibabangun bukan merupakan sebuah keputusan final," ujar Toriziduhu Halawa.
Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Toriziduhu Halawa dari Advokat Three one & Associates Law Office di Medan atas nama Three One Gulo, SH, MH, CMd ketika dikonfirmasi melalui Voice Note Whatsapp pribadinya di Nomor +62 852-0602-XXXX oleh Awak Media, membenarkan bahwa atas laporan kliennya dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/31/I/2024/SPKT/POLSEK SIBABANGUN/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Januari 2024, adalah memang benar telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Polsek Sibabangun, tertanggal 19 April 2024 namun baru diterima oleh kliennya pada tanggal 23 April 2024.
Menurut Three One Gulo, diterbitkannya SP3 oleh Polsek Sibabangun atas Laporan Kliennya menjadi tanda tanya besar, dikarenakan secara unsur pidana dalam pembuatan laporan tersebut berdasarkan hukum sudah terpenuhi.
"Dalam pasal 184 KUHAP telah mengatur minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup dan disitu kita sudah mengikuti prosedur sebagaimana dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh teman - teman Penyidik Unit Reskrim Polsek Sibabangun, tetapi kita tidak tahu apa yang menjadi dasar kenapa dalam pidana Laporan Pengrusakan Tanaman ini tidak cukup bukti. Sementara 1 (satu) buah Kapak yang digunakan oleh Terlapor telah disita oleh Penyidik, termasuk pengakuan yang disampaikan langsung oleh si Terlapor (AM) kepada Kepala Desa Hutagurgur. Selanjutnya dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Kades Hutagurgur si Terlapor kembali mengakui perbuatannya dihadapan para saksi dan peserta mediasi pada saat itu bahwa AM mengakui telah melakukan pengrusakan tanaman durian milik Toroziduhu Halawa dan hasil mediasi tertuang dalam Surat Perjanjian Perdamaian diantara kedua belah pihak yang merupakan Bukti Petunjuk, atas peristiwa tersebut," ujar Three One Gulo.
Lebih lanjut Three One Gulo menjelaskan, bahwa diingkarinya Perjanjian Perdamaian secara sepihak oleh Terlapor dalam mediasi yang difasilitasi oleh Kades Hutagurgur, Korban kemudian melakukan langkah hukum dengan melaporkan terduga pelaku ke Polsek Sibabangun.
"Di Polsek Sibabangun, kembali dilakukan mediasi yang pada saat itu turut dihadiri oleh salah seorang penyidik yakni Apriadi Zebua dan Kanit Binmas Polsek Sibabangun, Terlapor AM kembali dimintai keterangan dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan pengrusakan tanaman dengan menggunakan sebuah Kapak. Walau kemudian mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil dan pada saat dilakukan Pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Penyidik, untuk keempat kalinya si Terlapor mengakui perbuatannya," papar Three One Gulo.
Three One Gulo menambahkan, jika kemudian oleh Penyidik dengan bukti - bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP serta keterangan dari para saksi lalu menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan tidak melanjutkan ke tingkat Penyidikan maka hal itu menjadi penemuan baru dalam hukum.
"Dalam keterangannya kepada Penyidik, Terlapor AM juga mengakui bahwa perbuatannya didasari adanya Dendam Pribadi kepada Korban, namun dengan diterbitkannya SP3 maka kita akan melakukan upaya - upaya hukum lain," tegas Three One Gulo.
Ditambahkan Three One, Asas Hukum equality before the law atau semua manusia sama dan setara di hadapan hukum, dimana kliennya mengharapkan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, yang didasari dengan bukti - bukti serta keterangan para saksi sebagaimana diatur dalam ketentuan. Dirinya mengakui akan membuat laporan baru dengan disertai upaya - upaya hukum lainnya.
"Bahwa dalam hal penanganan tindak pidana sebagaimana diatur dalam PERKAPOLRI itu harus diikuti dan dilaksanakan, saya meminta teman - teman Penyidik harus Transparan dan Akuntabel dalam menemukan peristiwa tindak pidana yang sudah jelas - jelas diakui oleh Pelaku. Kita tetap berupaya dan akan membuat laporan baru terhadap akibat perbuatan pengrusakan yang telah dilakukan oleh Terlapor, saya berharap klien kami mendapatkan kebenaran dan keadilan yang seadil-adilnya," pungkas Pimpinan Advokat Three one & Associates Law Office tersebut dalam keterangannya.
Ketika beberapa awak media mengkonfirmasi perihal Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atas Laporan Toroziduhu Halawa, Kapolsek Sibabangun, Iptu Dorpis Sitompul didampingi Kanit Reskrim Polsek Sibabangun di Mapolsek Sibabangun menjelaskan, bahwa SP3 tersebut adalah benar adanya. Hal itu dilakukan mengingat selama proses penyelidikan setelah melalui 2 (dua) kali Gelar Perkara di Ruang Satreskrim Polres Tapteng, laporan Toroziduhu Halawa Tidak Cukup Bukti.
"Awalnya Permasalahan antara Sdr. Toroziduhu Halawa dengan Amoni Mendrofa sudah lakukan upaya mediasi agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak tercapai kesepakatan damai diantara kedua belah pihak sehingga kita lanjutkan dengan proses hukum dimulailah penyelidikan sesuai dengan SOP. Akan tetapi setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan oleh Penyidik, Kasus itu tidak cukup bukti karena pada saat dilakukan Pengecekan TKP kondisi Tanaman Durian dalam keadaan baik bahkan masih berbuah," terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, sampai saat ini tanaman durian yang diduga di rusak oleh Terlapor AM masih hidup dan tidak mengalami kerusakan fatal.
"Dari keseluruhan proses Penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik, melihat kondisi tanaman, barang bukti dan keterangan para saksi serta hasil Gelar Perkara, Penyidik menyimpulkan bahwa laporan itu tidak cukup bukti, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku Penyelidikan atas Laporan Toroziduhu Halawa dihentikan Penyelidikannya," pungkas Kapolsek Sibabangun.
makknullah transaksara.com
Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2024 TRANSAKSARA.COM