Lsm Patriot Indonesia Takut Kepada MoU Kepala Daerah ;
Disparbud Kab.Tapteng Bangun Proyek Wisata Di S.Kalangan 2 Lalu Ditelantarkan
Tapteng (TransAksara )
Dinas prawisata dan kebudayaan kabupaten Tapanuli Tengah provinsi Sumatera Utara dua tahun anggaran membuat proyek wisata di desa s.kalangan 2 kecamatan tukka kabupaten tapanuli tengah di daerah ekowisata dengan dana milyaran rupiah secara asal-asalan lalu ditelantarkan namun tidak ada permasalahan.
Pertama proyek tersebut dibangun pada TA 2018 dan kemudian dibantu lagi pada tahun berikutnya proyek dari dana desa dan terakhir diluncurkan lagi proyek di tahun 2021 dari dinas pariwisata dan kebudayaan sebesar Rp515.360.568,03; semuanya dibangun dengan asal-asalan dan kini proyek tersebut di terlantarkan juga.
Baru-baru ini tim DPD-LSM Patriot Indonesia kabupaten Tapanuli Tengah kabarnya telah turun kelapangan untuk mencek keberadaan dengan adanya informasi proyek pariwisata yang ada di s. kalangan 2 dibangun dengan asal-asalan lalu diterlantarkan.
Hal tersebut ketika dikonfirmasi kepada ketua DPD-LSM Patriot Indonesia Makkinullah seputar proyek yang mereka investigasi kelapangan benar tidaknya isu yang berkembang tentang proyek yang asal-asalan tersebut Makkinullah menjawab wartawan trans actual baru-baru ini secara terpisah, membenarkan proyek tersebut dibangun secara asal-salan dan hingga saat ini katanya tidak dimanfaatkan oleh pemerintah kabupaten Tapanuli Tengah.
Ketika ditanya wartawan transaktual maki lebih lanjut menjelaskan salah satu contoh, dimana jaringan listrik yang diapasang ke proyek tersebut tanpa tiang listrik, sebahagian dibuat tiang kayu dan tiang bambu dan sebahagian dibuat di pokok kayu yang hidup, dan sebahagian lagi direntangkan tanpa memakai tiang-tiang apapun sehingga bisa mengancam nyawa masyarakat yang ada di daerah itu.
Selanjutnya proyek yang dibangun yang terdiri dari gajebo-gajebo kayunya dibuat dari kayu luna (sembarang ringan ) sehingga sudah banyak yang busuk menunggu kehancuran.
Sedangkan proyek pembangunan di tahun anggaran 2021 yang bernilai kontrak sebesar Rp 515.360.568,03 juga dibangun dengan asal-asalan. Ketika transaktual mengatakan kepada ketua DPD-LSM Patriot Indonesia, kalau demikian kenapa DPD-LSM Patriot Indonesia tidak mengajukan laporan kepada pihak yang berwajib seandainya kalian memperhitungkan atas pembangunan proyek itu memandang adanya kerugian negara agar pihak yang berwajib dapat mengusutnya sesuai dengan hukum yang berlaku, namun makkinullah selaku ketua DPD-LSM PI kabupaten Tapanuli Tengah mengatakan kami takut kepada MoU kepala daerah yang ditanda tangani bersama dengan kepala kejaksaan negeri sibolga dan kapolres Tapanuli Tengah.
Saat di desak oleh wartawan transaktual apa isi apa isi MoU dimaksud yang merugikan DPD-LSM PI kabupaten Tapanuli Tengah sehingga merasa takut tidak akan berhasil seandainya dilaporkan proyek tersebut adanya indikasi korupsi, makkinullah mengatakan laporan kami pasti lebih dulu dikonfirmasikan kepda inspektorat kabupaten Tapanuli Tengah selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang seharusnya mereka lebih dulu memeriksa laporan tersebut baru meminta bantuan untuk auditor tentang adanya kerugian negara ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) bila memang mereka sungguhan untuk menangani laporan masyarakat yang terindikasi korupsi
Contohnya laporan kami kepada kapolres kabupaten Tapanuli Tengah tertanggal 8 april 2019 dengan nomor : 010/DPD-LSM.PI/IV/2019, Perihal : Laporan pengaduan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di dinas perhubungan,komunikasi dan informatika kabupaten Tapanuli Tengah TA 2015 sebesar Rp331.622.000,; dan penyalahgunaan wewenang jabatan, baru setelah berumur surat kami 17 bulan kapolres Tapanuli Tengah melalui kasat reskrim Tapanuli Tengah Sisworo SH, selaku ajudan komisaris polisi NRP 69010133 baru menyampaikan pemberitahuan dengan mengeluarkan SP2HP kepada kami yang bernomor : B/230/IX/RES.3.3/2020/Reskrim tertanggal 4 September 2020 secara administrasi, dan itupun tidak disampaikan kepada kami selaku pelapor baru setelah 2 bulan lagi sekretrasis DPD-LSM.PI kabupaten Tapteng mempertanyakan secara lisan keruangan reskrim polres Tapanuli Tengah tentang sudah sejauh mana hasil laporan mereka, disanalah ketahuan bahwa surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) telah terbit. Isinya SP2HP demikian terang maki secara curiga : diberitahukan kepada saudara bahwa terkait surat dumas yang saudara sampaikan perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi di dinas perhubungan, komunikasi dan informatika kabupaten Tapanu Tengah TA 2015 sebesar RP331.622.000; dan penyalahgunaan wewenang jabatan. Selanjutnya kami meneruskan laporan pengaduan saudara tersebut ke inspektorat kabupaten Tapanuli Tengah untuk dilakukan audit. Setelah dilakukan audit oleh inspektorat kabupaten Tapanuli Tengah kemudian inspektora kabupaten Tapanuli Tengah mengirimkan surat kepada kami yakni surat Bupati kabupaten Tapanuli Tengah nomor :700/1928/2019 tertanggal 1 Agustus 2019 yang menerangkan bahwa pelaksanaan kegiatan pada dinas perhubungan, komunikasi dan informatika tahun 2015 tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan pemerintah daerah sebesar Rp331.622.000; sebagaimana disampaikan pengadu.
Mencermati isi surat tersebut coba saudara bayangkan sebut makkinullah setelah berusia 12 bulan surat bupati kabupaten Tapteng ke kepala kepolisian resor Tapanuli Tengah, baru kepala kepolisian resor Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Sisworo.SH baru menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dan itupun tidak segera disampaikan kepada kami selaku pelapor. Apa mungkin demikian isi surat Bupati tersebut kepada Polres kabupaten Tapanuli Tengah, kami curiga sebut makkinullah dengan alasan setelah berusia satu tahun surat Bupati kepada Polres Tapteng baru dibuatkan SP2HP secara administrasi dan itupun tidak segera disampaikan kepada pelapor, lalu sebenarnya apa yang terjadi?
Menurut hemat kami bahwa dua alat bukti sah boleh tersangka oleh penyidik sebagaimana bunyi daripada undang-undang Tipikor KUHPidana namun Polres Tapanuli Tengah tampaknya tidak melakukan itu melainkan menjalankan lebih dulu perjanjian yang ditandatangani antara Bupati dengan kejaksaan negeri Sibolga dan Kapolres Tapanuli Tengah.
Makkinullah menerangkan dengan cukup kesal dengan dinyatakan pemberitahuan kepada kami tidak ada kerugiaan negara (daerah) dan penyalahgunaan wewenang jabatan, padahal : kode rekening 1.07.1.07.01.01.15.07 yakni peningkatan pengelolaan terminal angkutan darat dengan anggaran setelah perubahan APBD 2015 sebesar 300 juta dan realisasi 300 juta sesuai dengan laporan pertanggungjawaban Bupati Tapanuli Tengah pada akhir tahun 2015. Di antara besaran besaran kegiatan tersebut dianggarkan belanja pegawai Rp228.600.000; serta belanja barang dan jasa Rp71.400.000; sementara yang dimaksud belanja pegawai dalam kegiatan tersebut adalah honorarium petugas pelaksanaan kegiatan itu sendiri.
selama tahun 2015 terminal angkutan darat yang terletak di pandan dengan jatak kurang lebih 100 meter dari kantor kepolisisan resor Tapanuli Tengah tidak pernah dioperasikan oleh dinas perhubungan komunikasi dan informatika kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun 2015 seandainya Polres tapanuli tengah mau jujur tentang itu mereka bisa jadi saksi juga sebut Makkinullah atau memang setahun itu seluruh petugas kepolisian kabupaten Tapanuli Tengah tidak melintasi jalan di depan terminal angkutan darat pandan atau mereka naik helikopter bertugas ke kantornya sayapun kalah jawab tambah Makkinullah dengan kesal.
Namun meskipun demikian kami pasrah dan mengerti apa arti isi kesepakatan yang tiga instansi tanda tangani itu makanya Polres Tapteng baru membuat SP2HP setelah berusia 17 bulan dan berusia 12 bulan setelah surat Bupati menjawab permintaan surat Polres Tapanuli Tengah. Saata ditanya trans actual tentang berapa item laporan pengaduan DPD-LSM.PI kabupaten Tapanuli Tengah ke Polres Tapanuli Tengah yang berjumlah Rp331.622.000; itu Makki mengatakan ada tiga item kegiatan yang ketiga-tiganya menyangkut terindikasi korupsi yakni : 1.peningkatan pengelolaan terminal angkutan darat sebesar 300 juta sebagaimana yang telah saya uraikan tadi sebutnya. kemudian ke 2. pengadaan rambu-rambu lalu lintas (SILPA DAK tahun 2013) sebesar Rp17.200.000; dan ke 3. adalah pengadaan marka jalan (SILPA DAK tahun 2012,2013,dan 2014) sebesar Rp14.622.000;. Jadi kalau memang benar isi surat Bupati Tapteng tersebut kepada Kapolres Tapteng tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan pemerintah daerah sebesar Rp331.662.000; menurut kami adalah bohong.
Kami mengatakan itu bohong punya alasan tertentu dan bila benar isi surat tersebut kami pun bisa kami tindak lanjuti ke instansi yang lebih tinggi karena jika benar bohong berarti laporan pertanggung jawaban Bupati Tapanuli Tengah bohong juga sesuai dengan laporan keuangannya kepada BPK-RI perwakilan provinsi Suamtera Utara TA 2014 yang menyatakan SILPA TA 2013 adaalah sebesar Rp35.345.909.057,87; diantaranya dari dinas perhubungan komunikasi dan informatika adalah sebesar Rp727.295.250; sesuai dengan buku BPK-RI perwakilan provinsi Sumatera Utara nomor 38A/LHP/XVIII.MDN/05/2015 tertanggal 26 Mei 2015 yang ikut kami lampirkan dalam laporan kami saat itu. Sedangkan penjabaran SILPA 2013 menurut buku BPK-RI adalah menjadi masukan keuangan pemerintah kabupaten Tapanuli Tengah untuk tahun anggaran 2014 dan diterangkan SILPA 2013 tersebuta adalah untuk membayarkan hutang belanja dan hutang retensi tahun 2013 yang belum sempat terbayarkan sedangkan jumlah hutang belanja dari dinas perhubungan, komunikasi dan informatika Tapanuli Tengah tahun 2013 yang akan dibayarkan pada tahun 2014 hanya sebesar Rp727.295.250; yang terdiri dari : 1.Pemeliharaan rutin berkala gedung kantor sebesar RP61.000.000;. 2.Pembangunan steiger di labuhan angin kecamatan tapian nauli sebesar Rp97.798.400. 3.Pembangunan steiger di lokasi pantai kahona kecamatan pandan sebesar Rp121.124.850; pembangunan steiger di sitiris-tiris kecamatan andam dewi sebesar Rp74.272.000;. 5.Pemasangan warning light di kabupaten tapanuli tengah Rp186.500.000;. 6.Pemasangan guardroil (pagar pengaman jalan) sebesar Rp186.600.000; sehingga sebelumnya total berjumlah Rp727.295.250; lalu darimana anggaran yang dibuat oleh dinas perhubungan yang menyatakan sumber dana DAK 2012,2013,dan 2014 serta yang mana item proyek yang dikerjakannya. Demikian penjelasan ketua DPD-LSM.PI kabupaten Tapanuli Tengah tentang ketakutan mereka terhadap perjanjian yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dengan kejaksaan negeri sibolga dan kepolisian resor tapanuli tengah tentang kordinasi aparat pengawas internal pemerintah dengan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten tapanuli tengah yang bertempat di aula raja inal siregar kantor gubernur sumatera utara pada hari selasa tanggal 15 bulan mei tahun 2018.
(DP)
Pandan 21Juli 2023
Pengirim berita : D.Pasaribu
Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2023 TRANSAKSARA.COM