Disdik Jabar Beberkan Hasil Penelusuran Dugaan Pungutan di SMAN 3 Bekasi

  • BUGAR
  • -
  • Selasa, 21 Februari 2023 | 10:08 WIB
230221103613-disdi.jpg

www.transaktualonline.com

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat merespons kabar viral dugaan pungutan liar yang terjadi di SMAN 3 Bekasi. Upaya penelusuran dilakukan langsung melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa anggaran yang muncul hanya gambaran sumbangan orang tua siswa dalam diskusi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk diajukan kepada Dinas Pendidikan.

Diketahui, dalam potongan video berdurasi 32 detik yang beredar di media sosial, Rabu (15/11/2022), tampak sejumlah orang yang diduga orang tua murid sedang mendengarkan arahan terkait sumbangan sekolah yang diduga terjadi di SMAN 3 Bekasi.

Namun video tersebut viral lantaran yang memposting menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh komite sekolah tersebut adalah sebuah pungutan.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi, mengatakan sejak video viral dugaan pungutan tersebar di media sosial pihaknya langsung menelusuri melalui KCD Wilayah III Jabar.

Berdasarkan laporan yang diterima, bahwa pembahasan terkait rancangan sumbangan dalam rapat tersebut dilakukan oleh unsur komite sekolah yang notabene orang tua siswa dan bukan dari pihak sekolah.

Dia juga memastikan, jika ada dari unsur sekolah yang terlibat dalam sumbangan sukarela maka ada sanksi yang akan dijatuhkan.

"Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," ujar Dedi Supandi, Rabu (16/11/2022).

Dia menegaskan, satuan pendidikan harus memahami jika dalam Pergub 97 tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 Tentang Komite Sekolah. Dinyatakan bahwa salah satu fungsi dari sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.

Kendati demikian, Dedi mengatakan terkait sumbangan tersebut diutamakan di luar orang tua siswa lebih dulu. Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin Gubernur melalui dinas pendidikan.

Yang lebih penting, katanya, sumbangan sukarela dari pihak manapun termasuk dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah.

"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN atau PPPK," kata Dedi.

www.transaksara.com

Penulis/Pewarta: Koko Asmara
Editor: Koko Asmara
©2023 TRANSAKSARA.COM

TAGS:
Bagikan melalui:
Komentar
Berita Lainnya
Terkini
Headline
Terbanyak Dibaca
Pena Bandung TV
Populer Bulan Ini